0271-717954, FAX : 0271-717954, HP : 082226022429

Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan fungsi :

 a.   Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu pada unit kerja di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta

b.   Penyusunan dokumen kebijakan, peraturan, standar dan manual prosedur  akademik;

c.   Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA);

d.   Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan Unit Penjaminan Mutu;

e.   Mengkoordinasikan Standarisasi Akreditasi Program Studi;

f.    Mengembangkan  Sistem Monevin;

g.   Menyusun konsep laporan kegiatan setiap semester (PDPT) bekerjasama dengan UPT Lab. Komputer;

h.   Mengembangkan Sistem Layanan Masyarakat;

i.    Melaksanakan Audit Sistem & Kepatuhan;

j.    Mengembangkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu;

k.   Mengembangkan Konsep Sistem Reward dan Early Warning;

l.    Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu dan melaporkannya kepada Pembantu Rektor I dan II yang selanjutnya diteruskan kepada Rektor.

     UPT Penjaminan Mutu di UNU Surakarta sebagai pelaksana, pengawasan terhadap aktivitas kegiatan akademik dan non akademik menjalankan sistem penjaminan mutu  yang lengkap meliputi:

 

(1)  Kebijakan Mutu

       Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal  (SPMI) UNU sudah dimulai sejak deklarasi penjaminan mutu pada 15 September tahun 2010, namun demikian implementasinya di lakukan secara gradual. Dokumen utama dari penjaminan mutu (kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik dan manual mutu) di tingkat universitas sudah terbentuk dan di syahkan oleh senat Universitas. Dalam hal kelembagaan, lembaga penjaminan mutu juga telah dibentuk mulai dari tingkat Universitas disebut UPT Penjaminan Mutu. Namun seiring dengan perjalanan waktu, penjaminan mutu di UNU mengalami kondisi pasang surut. Oleh karena itu diperlukan reoptimmalisiaisi sistem penjaminan mutu internal UNU Surakarta.

      Reoptimalisasi SPMI UNU Surakarta diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjaminan mutu di UNU Surakarta dapat secara sistimatis, konsisten dan berkelanjutan. pelaksanaan penjaminan mutu yang sistimatis, konsisten dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan agar : (a) visi, misi dian tujuan UNU Surakarta dapat dicapai, (b) kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi, (c) mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan dan undang-undang terkait yang berlaku. Dalam rangka revitalisasi  SPMI tersebut pula dokumen kebijakan SPMI atau kebijakan mutu ini disusun.

      Untuk melaksanakan hal tersebut dipandang perlu adanya suatu sistem penjaminan mutu yang berorientasi pada kualitas berkelanjutan dan merupakan pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan akademik di UNU Surakarta, untuk mewujudkan hal tersebut dipandang perlu disusun suatu Kebijakan Mutu Akademik yang ditetapkan dengan keputusan Rektor UNU Surakarta.

 

(2)  Pernyataan Mutu

      UNU Surakarta menghasilkan lulusan yang berjiwa entrepreneur dan memiliki kompetensi ditingkat nasional.

 

(3)  Unit Pelaksana

     Unit pelaksana dalam penjaminan mutu adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

 

 

 
   

 

     

      Unit akademik dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu dengan struktur organisasi sebagaimana terlihat dalam stuktrur organisasi UNU Surakarta.

 

(4)  Standar

       Unit SPMI UNU Surakarta telah merancang standar dibutuhkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNU Surakarta, standar tersebut sudah melalui persetujuan dan pengesahan sehingga standar dinyatakan berlaku.

Standar yang diberlakukan berupa:

  1. Standar Identitas,
  2. Standar Isi
  3. Standar ProsesPembelajaran
  4. Standar Kompetensi Lulusan
  5. Standar Dosen dan tenaga kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan
  9. Standar Penilaian Pendidikan
  10. Standar Mahasiswa
  11. Standar Penelitian dan Pengabdian
  12. Standar Suasana Akademik.

(5)  Prosedur

        Proses penyusunan standar mutu akademik dikoordinasikan oleh UPT Penjaminan Mutu (UPM) UNU Surakarta melalui mekanisme tim kerja yang beranggotakan Rektor, Pembantu Rektor I dan Pembantu Rektor II, dekan, ketua program studi, wakil dosen, wakil mahasiswa dan wakil staf administrasi. Standar mutu yang disusun mengacu pada Visi, Misi dan Tujuan UNU Surakarta serta dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan unit kerja. Standar mutu disusun dan ditetapkan secara berdasar unit kerja. Dasar perumusan standar dapat berupa peraturan perundang-undangan terkait, hasil evaluasi diri tentang kinerja yang sedang berjalan, masukan dari stakeholders, hasil benchmarking, dan atau hasil studi pelacakan (tracer study). Tim kerja melakukan analisis kebutuhan standar untuk menentukan ruang lingkup, jenis dan kriteria standar. Analisis kebutuhan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pada siklus penjaminan mutu sebelumnya. Sebelum ditetapkan, standar perlu disosialisasikan untuk mendapat umpan balik dan diuji peluang implementabilitasnya sehingga benar-benar dapat digunakan sebagai acuan dalam implementasi SPMI. Standar mutu perlu disahkan oleh pemimpin ketua UNU Surakarta. Standar Mutu Akademik dibuat pada tahun ajaran baru dan dievaluasi keberadaanya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Standar Mutu Akademik berlaku untuk 1 (satu) tahun ajaran

 

(6)  Manual Prosedur

       Manual prosedur adalah dokumen tertulis berupa petunjuk praktis tentang bagaimana menjalankan atau melaksanakan SPMI di UNU Surakarta,  UNU Surakarta memiliki  beberapa Manual Prosedur, di antaranya sebagai berikut.

 

No

Nomor SPMI (MP)

Tentang

STANDAR IDENTITAS

1

UNU/LPM/MP//03.1.1

MP Penyusunan Visi Misi

2

UNU/LPM/MP//03.1.2

MP Peninjauan Visi Misi

3

UNU/LPM/MP//03.1.3

MP Sosialisasi Visi Misi

4

UNU/LPM/MP//03.1.4

MP Evaluasi Pemahaman Visi Misi

STANDAR ISI

5

UNU/LPM/MP//03.2.1

MP Penyusunan Kurikulum

6

UNU/LPM/MP//03.2.2

MP Pembuatan SAP dan Kontrak Perkuliahan

7

UNU/LPM/MP//03.2.3

MP Peninjauan/Perubahan Kurikulum

8

UNU/LPM/MP//03.2.4

MP Evaluasi Kurikulum

9

UNU/LPM/MP//03.2.5

MP Evaluasi Daya Serap Kurikulum

STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

10

UNU/LPM/MP//03.3.1

MP Perwalian

11

UNU/LPM/MP//03.3.2

MP Perubahan Rencana Studi

12

UNU/LPM/MP//03.3.3

MP Transfer Mahasiswa dan Nilai dari

Universitas Lain

13

UNU/LPM/MP//03.3.4

MP Cuti Kuliah

14

UNU/LPM/MP//03.3.5

MPAktif Studi Kembali

15

UNU/LPM/MP//03.3.6

MP Pendaftaran Semester Pendek

16

UNU/LPM/MP//03.3.7

MP Pembuatan Jadwal

17

UNU/LPM/MP//03.3.8

MP Instruksi Kerja Pembuatan Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen

18

UNU/LPM/MP//03.3.9

MP Pembuatan SK Mengajar

19

UNU/LPM/MP//03.3.10

MP Dispensasi Kuliah

20

UNU/LPM/MP//03.3.11

MP PelaksanaanKuliah        

21

UNU/LPM/MP//03.3.12

MP Instruksi Kerja Dosen Melaksanakan Kuliah

22

UNU/LPM/MP//03.3.13

MP Registrasi Kerja Praktek

23

UNU/LPM/MP//03.3.14

MP Pelaksanaan Kerja Praktek

24

UNU/LPM/MP//03.3.15

MP Penerbitan Surat Keterangan Kerja Praktek

25

UNU/LPM/MP//03.3.16

MP Yudisium

26

UNU/LPM/MP//03.3.17

MP Penerbitan Transkip

27

UNU/LPM/MP//03.3.18

MP Penerbitan Tanda Lulus Sementara

28

UNU/LPM/MP//03.3.19

MP Pelaporan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah

29

UNU/LPM/MP//03.3.20

MP Penyelenggaraan Wisuda

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN (PROGRAM STUDI)

30

UNU/LPM/MP//03.4.1

MP Ujian

31

UNU/LPM/MP//03.4.2

MP Penjadwalan Ujian Susulan

32

UNU/LPM/MP//03.4.3

MP Pendaftaran Ujian Khusus

33

UNU/LPM/MP//03.4.4

MP Pelaksanaan Ujian Khusus

34

UNU/LPM/MP//03.4.5

MP Pengajuan Tugas Akhir

35

UNU/LPM/MP//03.4.6

MP Bimbingan Tugas Akhir

36

UNU/LPM/MP//03.4.7

MP Penerbitan Surat Keterangan Tugas Akhir

37

UNU/LPM/MP//03.4.8

MP Pengguguran Tugas Akhir

38

UNU/LPM/MP//03.4.9

MP Pendaftaran Sidang Tugas Akhir

 

Gallery UNU Surakarta

HUBUNGI KAMI, Phone : 0271-717954, Fax : 0271-717954, HP : 082226022429