Ketua Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan fungsi :
a. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu pada unit kerja di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta
b. Penyusunan dokumen kebijakan, peraturan, standar dan manual prosedur akademik;
c. Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA);
d. Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan Unit Penjaminan Mutu;
e. Mengkoordinasikan Standarisasi Akreditasi Program Studi;
f. Mengembangkan Sistem Monevin;
g. Menyusun konsep laporan kegiatan setiap semester (PDPT) bekerjasama dengan UPT Lab. Komputer;
h. Mengembangkan Sistem Layanan Masyarakat;
i. Melaksanakan Audit Sistem & Kepatuhan;
j. Mengembangkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu;
k. Mengembangkan Konsep Sistem Reward dan Early Warning;
l. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu dan melaporkannya kepada Pembantu Rektor I dan II yang selanjutnya diteruskan kepada Rektor.
UPT Penjaminan Mutu di UNU Surakarta sebagai pelaksana, pengawasan terhadap aktivitas kegiatan akademik dan non akademik menjalankan sistem penjaminan mutu yang lengkap meliputi:
(1) Kebijakan Mutu
Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNU sudah dimulai sejak deklarasi penjaminan mutu pada 15 September tahun 2010, namun demikian implementasinya di lakukan secara gradual. Dokumen utama dari penjaminan mutu (kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik dan manual mutu) di tingkat universitas sudah terbentuk dan di syahkan oleh senat Universitas. Dalam hal kelembagaan, lembaga penjaminan mutu juga telah dibentuk mulai dari tingkat Universitas disebut UPT Penjaminan Mutu. Namun seiring dengan perjalanan waktu, penjaminan mutu di UNU mengalami kondisi pasang surut. Oleh karena itu diperlukan reoptimmalisiaisi sistem penjaminan mutu internal UNU Surakarta.
Reoptimalisasi SPMI UNU Surakarta diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjaminan mutu di UNU Surakarta dapat secara sistimatis, konsisten dan berkelanjutan. pelaksanaan penjaminan mutu yang sistimatis, konsisten dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan agar : (a) visi, misi dian tujuan UNU Surakarta dapat dicapai, (b) kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi, (c) mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan dan undang-undang terkait yang berlaku. Dalam rangka revitalisasi SPMI tersebut pula dokumen kebijakan SPMI atau kebijakan mutu ini disusun.
Untuk melaksanakan hal tersebut dipandang perlu adanya suatu sistem penjaminan mutu yang berorientasi pada kualitas berkelanjutan dan merupakan pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan akademik di UNU Surakarta, untuk mewujudkan hal tersebut dipandang perlu disusun suatu Kebijakan Mutu Akademik yang ditetapkan dengan keputusan Rektor UNU Surakarta.
(2) Pernyataan Mutu
UNU Surakarta menghasilkan lulusan yang berjiwa entrepreneur dan memiliki kompetensi ditingkat nasional.
(3) Unit Pelaksana
Unit pelaksana dalam penjaminan mutu adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Unit akademik dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu dengan struktur organisasi sebagaimana terlihat dalam stuktrur organisasi UNU Surakarta.
(4) Standar
Unit SPMI UNU Surakarta telah merancang standar dibutuhkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNU Surakarta, standar tersebut sudah melalui persetujuan dan pengesahan sehingga standar dinyatakan berlaku.
Standar yang diberlakukan berupa:
- Standar Identitas,
- Standar Isi
- Standar ProsesPembelajaran
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Dosen dan tenaga kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Mahasiswa
- Standar Penelitian dan Pengabdian
- Standar Suasana Akademik.
(5) Prosedur
Proses penyusunan standar mutu akademik dikoordinasikan oleh UPT Penjaminan Mutu (UPM) UNU Surakarta melalui mekanisme tim kerja yang beranggotakan Rektor, Pembantu Rektor I dan Pembantu Rektor II, dekan, ketua program studi, wakil dosen, wakil mahasiswa dan wakil staf administrasi. Standar mutu yang disusun mengacu pada Visi, Misi dan Tujuan UNU Surakarta serta dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan unit kerja. Standar mutu disusun dan ditetapkan secara berdasar unit kerja. Dasar perumusan standar dapat berupa peraturan perundang-undangan terkait, hasil evaluasi diri tentang kinerja yang sedang berjalan, masukan dari stakeholders, hasil benchmarking, dan atau hasil studi pelacakan (tracer study). Tim kerja melakukan analisis kebutuhan standar untuk menentukan ruang lingkup, jenis dan kriteria standar. Analisis kebutuhan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pada siklus penjaminan mutu sebelumnya. Sebelum ditetapkan, standar perlu disosialisasikan untuk mendapat umpan balik dan diuji peluang implementabilitasnya sehingga benar-benar dapat digunakan sebagai acuan dalam implementasi SPMI. Standar mutu perlu disahkan oleh pemimpin ketua UNU Surakarta. Standar Mutu Akademik dibuat pada tahun ajaran baru dan dievaluasi keberadaanya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Standar Mutu Akademik berlaku untuk 1 (satu) tahun ajaran
(6) Manual Prosedur
Manual prosedur adalah dokumen tertulis berupa petunjuk praktis tentang bagaimana menjalankan atau melaksanakan SPMI di UNU Surakarta, UNU Surakarta memiliki beberapa Manual Prosedur, di antaranya sebagai berikut.
No |
Nomor SPMI (MP) |
Tentang |
STANDAR IDENTITAS |
||
1 |
UNU/LPM/MP//03.1.1 |
MP Penyusunan Visi Misi |
2 |
UNU/LPM/MP//03.1.2 |
MP Peninjauan Visi Misi |
3 |
UNU/LPM/MP//03.1.3 |
MP Sosialisasi Visi Misi |
4 |
UNU/LPM/MP//03.1.4 |
MP Evaluasi Pemahaman Visi Misi |
STANDAR ISI |
||
5 |
UNU/LPM/MP//03.2.1 |
MP Penyusunan Kurikulum |
6 |
UNU/LPM/MP//03.2.2 |
MP Pembuatan SAP dan Kontrak Perkuliahan |
7 |
UNU/LPM/MP//03.2.3 |
MP Peninjauan/Perubahan Kurikulum |
8 |
UNU/LPM/MP//03.2.4 |
MP Evaluasi Kurikulum |
9 |
UNU/LPM/MP//03.2.5 |
MP Evaluasi Daya Serap Kurikulum |
STANDAR PROSES PEMBELAJARAN |
||
10 |
UNU/LPM/MP//03.3.1 |
MP Perwalian |
11 |
UNU/LPM/MP//03.3.2 |
MP Perubahan Rencana Studi |
12 |
UNU/LPM/MP//03.3.3 |
MP Transfer Mahasiswa dan Nilai dari Universitas Lain |
13 |
UNU/LPM/MP//03.3.4 |
MP Cuti Kuliah |
14 |
UNU/LPM/MP//03.3.5 |
MPAktif Studi Kembali |
15 |
UNU/LPM/MP//03.3.6 |
MP Pendaftaran Semester Pendek |
16 |
UNU/LPM/MP//03.3.7 |
MP Pembuatan Jadwal |
17 |
UNU/LPM/MP//03.3.8 |
MP Instruksi Kerja Pembuatan Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen |
18 |
UNU/LPM/MP//03.3.9 |
MP Pembuatan SK Mengajar |
19 |
UNU/LPM/MP//03.3.10 |
MP Dispensasi Kuliah |
20 |
UNU/LPM/MP//03.3.11 |
MP PelaksanaanKuliah |
21 |
UNU/LPM/MP//03.3.12 |
MP Instruksi Kerja Dosen Melaksanakan Kuliah |
22 |
UNU/LPM/MP//03.3.13 |
MP Registrasi Kerja Praktek |
23 |
UNU/LPM/MP//03.3.14 |
MP Pelaksanaan Kerja Praktek |
24 |
UNU/LPM/MP//03.3.15 |
MP Penerbitan Surat Keterangan Kerja Praktek |
25 |
UNU/LPM/MP//03.3.16 |
MP Yudisium |
26 |
UNU/LPM/MP//03.3.17 |
MP Penerbitan Transkip |
27 |
UNU/LPM/MP//03.3.18 |
MP Penerbitan Tanda Lulus Sementara |
28 |
UNU/LPM/MP//03.3.19 |
MP Pelaporan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah |
29 |
UNU/LPM/MP//03.3.20 |
MP Penyelenggaraan Wisuda |
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN (PROGRAM STUDI) |
||
30 |
UNU/LPM/MP//03.4.1 |
MP Ujian |
31 |
UNU/LPM/MP//03.4.2 |
MP Penjadwalan Ujian Susulan |
32 |
UNU/LPM/MP//03.4.3 |
MP Pendaftaran Ujian Khusus |
33 |
UNU/LPM/MP//03.4.4 |
MP Pelaksanaan Ujian Khusus |
34 |
UNU/LPM/MP//03.4.5 |
MP Pengajuan Tugas Akhir |
35 |
UNU/LPM/MP//03.4.6 |
MP Bimbingan Tugas Akhir |
36 |
UNU/LPM/MP//03.4.7 |
MP Penerbitan Surat Keterangan Tugas Akhir |
37 |
UNU/LPM/MP//03.4.8 |
MP Pengguguran Tugas Akhir |
38 |
UNU/LPM/MP//03.4.9 |
MP Pendaftaran Sidang Tugas Akhir |