UPT Laboratorium Teknik
21. Kepala UPT Laboratorium Teknik
a. Memimpin dan melaksanakan kegiatan laboratorium teknik;
b. Bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas Lab. teknik, di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta dan dikonsultasikan dengan Pembantu Rektor I;
c. Mengelola dan memberdayakan Lab. Teknik untuk kepentingan bersama khususnya mahasiswa dengan sistem pelatihan dan dikenai uang kontribusi yang ditentukan berdasarkan SK Rektor;
d. Mengadakan kerjasama dengan lembaga lain baik dalam negeri maupun luar negeri;
e. Mengadakan pelatihan teknik mesin;
f. Maintenance/Perawatan secara berkala Lab. Teknik;
g. Bertanggung jawab kepada Pembantu Rektor I dan II untuk diteruskan kepada Rektor.